PORTALBANTEN – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong, Selasa (16/12).

Rapat paripurna tersebut memuat tiga agenda utama, yakni penetapan persetujuan bersama Raperda tentang Pengelolaan Sampah, penetapan keputusan DPRD Kabupaten Bogor terhadap Raperda Tata Beracara Badan Kehormatan, serta persetujuan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bogor. Turut hadir Wakil Bupati Bogor, unsur Forkopimda, para asisten daerah, kepala perangkat daerah, direksi BUMD, pimpinan instansi vertikal, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas dan menyempurnakan Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Sampah merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor.

“Perda ini memberikan payung hukum bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yakni dari masyarakat di tingkat desa. Pengelolaan dapat dilakukan di desa, sehingga sampah yang tidak dapat ditangani di tingkat desa barulah dibuang ke tempat pembuangan akhir, salah satunya di TPAS Galuga,” ujar Rudy.

Menurut Rudy, pengesahan Perda ini menjadi bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat regulasi daerah, sekaligus mendorong pengelolaan sampah yang berkelanjutan, partisipatif, dan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bogor, lanjut Rudy, menyampaikan terima kasih atas inisiatif DPRD tersebut sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan persoalan sampah sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bogor. (***)