PORTALBANTEN -- Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan komitmennya untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja di sektor informal dan kelompok rentan seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pekerja di Banten mendapatkan hak-hak mereka.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan hal ini saat menerima jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Negara Provinsi Banten pada Senin (3/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.

Saat ini, sekitar 2,7 juta pekerja atau 42,9% dari total pekerja di Banten telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah bertekad untuk meningkatkan angka ini secara signifikan melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga, dunia usaha, BAZNAS, dan masyarakat.

"Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud negara hadir untuk melindungi rakyatnya," kata Andra Soni.

Dengan semangat gotong royong dan inovasi, Pemprov Banten berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan perlindungan yang adil dan berkelanjutan.

Program nasional ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi melalui gerakan SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda). Dengan hanya Rp6.800 per hari, setiap individu dapat berperan dalam melindungi pekerja rentan di sekitarnya.

Inisiatif ini menegaskan bahwa perlindungan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan gerakan kolektif yang melibatkan seluruh warga.*