PORTAL BANTEN - PT Sritex, perusahaan tekstil yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, secara resmi akan menghentikan operasionalnya mulai Sabtu, 1 Maret 2025, setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Sebagai akibatnya, lebih dari 10.000 karyawan terpaksa diberhentikan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan bahwa total karyawan yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 10.665 orang. "Karyawan akan bekerja hingga tanggal 28 Februari 2025 dan mulai tidak bekerja pada 1 Maret," katanya, seperti dilaporkan oleh Antara.

Sumarno juga menjelaskan bahwa pihak kurator akan bertanggung jawab untuk memastikan hak-hak karyawan, termasuk pesangon. Sementara itu, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun sudah tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para karyawan diharapkan tetap mendapatkan perlindungan.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menambahkan bahwa sebagian karyawan telah mengisi surat PHK dan melengkapi dokumen untuk memperoleh jaminan hari tua. Namun, proses administrasi ini masih berlangsung.

Pada Jumat, 28 Februari 2025, ribuan karyawan berkumpul di area PT Sritex untuk menghadiri acara perpisahan setelah resmi diberhentikan. Salah satu karyawan, Wagiyem, yang telah bekerja selama 28 tahun di perusahaan tersebut, mengatakan bahwa meski hak-hak karyawan telah dijanjikan, mereka masih menunggu pemrosesan jaminan hari tua dan pesangon.

Penyebab utama kebangkrutan Sritex dan upaya-upaya penyelamatan yang telah dilakukan selama ini masih menjadi pertanyaan. Perjalanan panjang Sritex, yang bermula dari sebuah kios kecil di pasar hingga mampu mengekspor produk ke lebih dari 100 negara, menambah cerita dramatis dalam sejarah perusahaan ini.*