PORTAL BANTEN — Sejumlah mitra bisnis Rumah Serba Ada (RSA), sebuah usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang bergerak di bidang kebutuhan pokok, mendatangi Polres Metro Depok pada Jumat (9/1). Kedatangan mereka bukan untuk melapor, melainkan untuk menyampaikan dukungan kepada pemilik RSA yang tengah menghadapi proses hukum, sekaligus meminta agar usaha tersebut dapat kembali berjalan.
Tujuh orang mitra hadir langsung ke Polres, membawa harapan agar polemik hukum yang menjerat RSA tidak serta-merta mematikan usaha yang telah mereka percayai dan jalani bersama selama ini.
Salah satu mitra, Imam, warga Cilodong, mengaku terkejut saat mendengar kabar bahwa RSA tersandung kasus hukum. Ia menyebut bahwa selama hampir dua tahun bermitra, RSA selalu menjalankan kewajibannya dengan baik.
“Kita shock dengan RSA yang tiba-tiba seperti ini. Sebelumnya lancar, tiba-tiba tutup karena urusan yang kita sendiri pun gak paham, ternyata urusan keluarga, dan lainnya,” ujar Imam kepada wartawan.
Imam berharap RSA bisa kembali beroperasi seperti sedia kala, agar para mitra dan investor dapat kembali merasakan manfaat dari kerja sama yang telah terjalin.
Kuasa hukum RSA, Arjo Pranoto, SH, MH, menjelaskan bahwa laporan polisi terhadap kliennya berasal dari investor baru. Ia menegaskan bahwa RSA merupakan usaha nyata yang telah berjalan selama lima tahun, bukan bisnis fiktif.
“Namanya investasi itu harus paham, ada untung dan rugi. RSA ini usaha real, bukan fiktif,” tegas Arjo.
Ia juga mengapresiasi kehadiran para mitra yang memberikan testimoni dan dukungan moral kepada kliennya. Menurutnya, toko RSA kini mulai kembali beroperasi meski proses hukum masih berlangsung.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan pemilik RSA, Tia Ocvaria Hinnarti (36), warga Sukatani, Tapos, Depok, mengaku mendapat perlakuan hukum yang tidak adil. Ia dilaporkan oleh enam mantan rekan bisnis atas dugaan penipuan dan penggelapan.