PORTAL BANTEN - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, S.H., bersama anggota Samapta melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah kios yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar dari Dinkes Kabupaten dan BPOM Provinsi Banten pada Kamis kemarin (10/07/2025).
AKP Fahyani menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan respons cepat terhadap laporan dari warga setempat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang tersebut. "Kami menerima informasi dari masyarakat yang khawatir akan dampak negatif dari penjualan Narkoba, terutama di kalangan generasi muda di Kecamatan Sepatan," ungkapnya.
Informasi yang diterima menunjukkan bahwa para pembeli obat Tramadol tersebut berasal dari kalangan pelajar, mulai dari SD hingga SMK, yang menggunakannya untuk meningkatkan keberanian dalam melakukan tawuran dan tindakan kriminal lainnya. Hal ini jelas mengganggu situasi Kamtibmas yang sudah tidak kondusif.
"Kami tidak akan mentolerir penjualan atau peredaran Narkoba jenis Tramadol Eximer di wilayah hukum Polsek Sepatan. Siapa pun yang berani melakukannya akan kami tindak tegas," tegas AKP Fahyani.
Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. "Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap gangguan Kamtibmas melalui Call Center 110, yang akan segera kami respons," tambahnya.