PORTAL BANTEN — Dalam konferensi pers yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor, terungkap bahwa selama bulan September 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap 28 kasus narkotika. Dari pengungkapan tersebut, 33 orang tersangka berhasil diamankan, menunjukkan komitmen serius aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah ini, pada Rabu 1 Oktober 2025
Kasat Narkoba Polresta Bogor, AKP Ali Jupri menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari pengedar dan pengguna berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, tembakau sintetis, ganja, serta obat-obatan terlarang.
Rincian kasus yang berhasil diungkap adalah sebagai berikut:
1. Kasus Sabu – 7 Laporan Polisi
Tersangka: FFB (26), C (32), S (32), R (34), RR (18), SD (31), R (30)
Barang Bukti: 539,5 gram sabu
2. Kasus Tembakau Sintetis – 10 Laporan Polisi
Tersangka: AMM (23), ZA (20), AY (26), L (tidak disebutkan usia), D (27), MIN (23), R (20), ZR (22), MSG (30), AR (31), FFA (25)
Barang Bukti: Lebih dari 1 kg tembakau sintetis
3. Kasus Ganja – 1 Laporan Polisi
Tersangka: MIM (26)
Barang Bukti: 520 gram ganja
4. Obat-obatan Terlarang (Dikonarkotika)
Tersangka: D (22), NA (31), MI (31), K (30), D (26), MIS (27), MK (23), AR (27), EA (27), F (25)
Barang Bukti: 5.192 butir obat terlarang
Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2, serta disesuaikan dengan UU No. 35 Tahun 2025 yang memperkuat penindakan terhadap narkotika di Indonesia.
AKP Ali Jupri juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. "Kami menghimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana narkoba untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau WhatsApp ke 0858-8891-10110," ujarnya.