PORTALBANTEN – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande memberikan klarifikasi terkait keberadaan satu unit dump truck pengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik PT Amako Rezeki Utama (ARU) yang sempat terparkir di depan Mapolsek Cikande. Truk tersebut diketahui mengangkut limbah dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI).
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menegaskan bahwa keberadaan kendaraan di depan Mapolsek bukan merupakan bentuk penahanan, melainkan bagian dari prosedur pemeriksaan rutin oleh petugas kepolisian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, diketahui bahwa kendaraan pengangkut limbah tersebut dilengkapi dengan dokumen legalitas yang sah dan lengkap. Seluruh izin pengangkutan limbah B3 serta manifes perjalanan telah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Tatang, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi dan teknis, tidak terdapat dasar hukum bagi kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap kendaraan tersebut.
Menanggapi dugaan awal terkait tidak adanya logo limbah berbahaya serta indikasi kebocoran muatan, Tatang memastikan bahwa petugas telah melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa baik aspek administrasi maupun prosedur pengangkutan limbah B3 telah dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
AKP Tatang juga menambahkan, pemeriksaan terhadap para sopir yang sempat dilakukan di ruang Reserse Kriminal (Reskrim) semata-mata bertujuan untuk memastikan keselamatan publik serta kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, bukan dalam rangka penegakan hukum pidana.
Selain itu, Polsek Cikande turut memverifikasi adanya kerja sama resmi antara PT ARU sebagai pengangkut dan PT WPLI sebagai pihak penghasil sekaligus pengelola limbah B3.
“Dengan lengkapnya seluruh dokumen dan bukti pendukung, maka permasalahan ini dinyatakan selesai secara administratif,” tegasnya. (Agi)