PORTAL BANTEN - Perseteruan antara mantan drummer band KotaK, Posan Tobing, dengan gitaris Cella KotaK memasuki babak baru. Setelah gugatan yang dilayangkan Posan bersama dua mantan personel lainnya, Pare (Julia Angelia Lepar) dan Icez (Prinzes Amanda), ditolak oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pihaknya kini bersiap menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada November 2024 dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn.

Posan menggugat karena tidak terima nama band KotaK didaftarkan ke HAKI tanpa melibatkan dirinya dan dua eks personel lainnya.

Kuasa hukum Posan, Minola Sebayang, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi dalam waktu dekat sebelum batas akhir yang ditentukan.

“Kami akan mengajukan kasasi. Perhitungan kami, batas waktunya sampai tanggal 28 Mei. Setelah itu, baru kami umumkan memori kasasinya,” kata Minola saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu kemarin (21/5/2025). 

Minola berharap majelis hakim di Mahkamah Agung akan mempertimbangkan seluruh bukti dan sejarah awal pembentukan band KotaK sebelum memutuskan perkara ini.

“Mudah-mudahan hakim di tingkat MA bisa melihat bukti-bukti dan mendengarkan kesaksian tentang sejarah pendirian nama KotaK. Baru bisa diputuskan apakah ada wanprestasi atau tidak. Itu akan lebih fair,” tutur Minola. 

Dalam gugatan yang diajukan, Posan mengeklaim memiliki bukti bahwa nama band KotaK dibentuk oleh dirinya bersama Pare, Icez, dan Cella. Namun, nama band itu kemudian didaftarkan secara hukum tanpa persetujuan dari pihak lain yang turut mendirikan. 

“Waktu itu Tantri dan Chua belum bergabung, bahkan belum kenal dengan kami saat band ini dibentuk. Tapi tiba-tiba nama KotaK sudah didaftarkan di HAKI. Itu membuat kami kecewa,” ujar Posan.*