PORTAL BANTEN - Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Cijayanti 03, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan anggaran mencapai Rp898.560.300, kini tengah menjadi sorotan publik. Investigasi media mengungkapkan adanya indikasi kelalaian dalam pengawasan, penyimpangan teknis, serta potensi penurunan kualitas struktur bangunan.
Proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan oleh CV Tritunggal Sejahtera sebagai kontraktor, dengan PT Harsa Geo Survey bertindak sebagai konsultan pengawas, berdasarkan Kontrak Nomor 000.3.3/5455/SP/Bid.Sarpras/2025. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung dari 13 Agustus 2025 hingga 10 November 2025.
Pantauan media pada Senin (8/9/2025) menunjukkan kejanggalan yang signifikan di lokasi proyek. Tidak ada mesin molen atau peralatan pencampur beton yang terlihat. Seluruh proses pengadukan dilakukan secara manual di atas tanah, tanpa takaran material yang jelas dan sesuai spesifikasi teknis.
Akibatnya, hasil pengecoran pada beberapa kolom utama tampak kropos, retak, dan tidak padat, bahkan ditemukan tulangan besi yang terekspos. Selain itu, terdapat dugaan bahwa pengecoran di beberapa titik dilakukan hingga tiga kali di lokasi yang sama, sebuah metode yang berpotensi melemahkan kekuatan ikat beton dan membahayakan keselamatan struktur bangunan.
PT Harsa Geo Survey, sebagai konsultan pengawas, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan lemahnya fungsi pengawasan. Pembiaran terhadap praktik pengadukan manual dan pengecoran berulang menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengendalian mutu proyek.
“Seharusnya pengecoran beton dilakukan sesuai SOP dan standar mutu material. Jika ada tulangan terekspos dan beton kropos, ada indikasi potensi kegagalan struktur di kemudian hari,” kata seorang pemerhati konstruksi, Selasa (9/9/2025).
Dengan nilai kontrak mendekati Rp900 juta, proyek ini menggunakan anggaran publik yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan standar konstruksi, potensi kerugian negara sangat mungkin terjadi.
Kasus ini juga menyangkut keselamatan peserta didik yang akan menempati ruang kelas tersebut. Kualitas bangunan yang tidak memenuhi standar dapat memicu risiko kerusakan dan kecelakaan di masa depan.
Media telah mengajukan konfirmasi kepada Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Yanto, pada Selasa (9/9/2025) terkait dugaan lemahnya pengawasan. Namun, menurut keterangan petugas keamanan, Yanto tidak berada di kantor.