PORTALBANTEN – Menanggapi pemberitaan di salah satu media harian lokal yang menyoroti pembangunan turap oleh PT Sumiden Serasi Wire Products, pihak perusahaan memberikan penjelasan resmi terkait alasan dan legalitas kegiatan tersebut.
General Manager PT Sumiden, Wahyu Subagio, menegaskan bahwa pembangunan turap dilakukan semata-mata untuk mengamankan aset perusahaan dan melindungi keselamatan karyawan, menyusul tergerusnya tanah perusahaan oleh aliran Sungai Cikeas sepanjang kurang lebih 1.000 meter.
“Tanah kami mengalami pengikisan oleh arus sungai yang cukup deras, dan hal ini mengancam keselamatan area kerja serta infrastruktur di dalam kawasan industri,” jelas Wahyu, Jum'at (4/7/2025).
Dalam keterangannya, Wahyu juga menegaskan bahwa kegiatan pembangunan turap telah mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan nomor: 312/KPTS/M/izin-SDA/2024.
“Pembangunan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 terkait penguasaan sumber daya air,” ujarnya.
Sebelum mengajukan izin ke Kementerian, pihak perusahaan juga telah melakukan konsultasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) Jakarta.
Turap Dibangun di Atas Tanah Perusahaan
PT Sumiden juga membantah tudingan bahwa pembangunan turap menyebabkan penyempitan aliran Sungai Cikeas. Menurut Wahyu, seluruh konstruksi dilakukan di atas tanah milik perusahaan, dengan dasar legal berupa akta kepemilikan yang sah.
“Kami pastikan tidak ada bagian pembangunan yang mengambil badan sungai. Kami membangun di atas lahan kami sendiri, dengan tetap memperhatikan aturan dan koordinasi teknis,” tegasnya.