PORTAL BANTEN - Harapan puluhan warga Bekasi untuk mendapatkan pekerjaan berujung pada kekecewaan mendalam. Mereka diduga menjadi korban penipuan oleh Lembaga Penyalur Kerja (LPK) Januar Persada Nusantara. Merasa ditipu, sejumlah korban berbondong-bondong mendatangi Mapolsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk melaporkan kejadian ini dan mencari keadilan.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, mengonfirmasi laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para korban telah menyetorkan uang jutaan rupiah dengan janji akan segera diberangkatkan untuk bekerja. "Para korban mengaku telah mengeluarkan uang jutaan rupiah dengan harapan mendapatkan pekerjaan, namun panggilan kerja yang dijanjikan tidak kunjung tiba," kata Sutrisno, Sabtu kemarin (12/7/2025).
Kasus ini terungkap setelah salah satu warga memberanikan diri melapor, merasa ditipu oleh lembaga penyalur kerja yang beroperasi di Kecamatan Cikarang Utara. Lembaga tersebut menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan syarat membayar sejumlah uang. Namun, setelah pembayaran dilakukan, janji tersebut tidak pernah dipenuhi.
Sehari sebelum melapor, para korban sempat mendatangi kantor lembaga tersebut untuk menuntut pengembalian uang, namun pengurus LPK tidak ada di tempat. "Para pengurus lembaga tidak ada di tempat. Korban pun akhirnya berkumpul dan menunggu cukup lama hingga menimbulkan kerumunan," tambahnya.
Pihak kepolisian menyarankan para korban untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi, sebagai langkah antisipatif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kompol Sutrisno menegaskan bahwa laporan para korban akan ditindaklanjuti. Saat ini, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut untuk mengidentifikasi unsur pidana yang mungkin dilakukan oleh pengelola lembaga penyalur kerja tersebut.
"Kerja sama dari para korban sangat kami perlukan untuk memberikan keterangan lebih lengkap, sehingga kami dapat melakukan tindakan hukum lebih lanjut," jelasnya. Petugas kini melakukan penyelidikan atas laporan para korban, dan pengejaran terhadap pengurus lembaga penyalur kerja tersebut masih berlangsung. Berdasarkan laporan awal, terdapat 13 korban yang merasa dirugikan dengan nominal uang pungutan bervariasi antara 5-8 juta rupiah per orang.
"Jadi para korban itu ada yang memberikan bukti berupa bukti transfer kepada para pengurus yayasan itu. Kami sedang berupaya maksimal untuk menangkap yang bersangkutan. Mohon doa agar segera membuahkan hasil," tambahnya.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Widi Mulyawan, menyatakan bahwa LPK Januar Persada Nusantara tidak terdaftar dalam database resmi. "Lembaga penyalur kerja tersebut diduga merupakan LPK bodong. Saya cek data OSS (Online Single Submission) kami, tidak ada nama lembaga itu," ungkapnya.
Ia pun mengimbau para pencari kerja agar lebih waspada dan selektif dalam memilih lembaga penyalur kerja. Widi menekankan pentingnya memverifikasi legalitas dan rekam jejak lembaga terlebih dahulu sebelum menyerahkan dokumen atau membayar sejumlah biaya. "Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran sejumlah uang. Pastikan lembaga tersebut memiliki izin resmi dan kualifikasi yang memadai," pungkasnya.*