PORTAL BANTEN - Praktik pungutan kembali mencoreng dunia pendidikan dasar tak sesuai dengan arahan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Oknum komite dan kepala sekolah di beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, ada dugaan melakukan pungutan liar terkait acara perpisahan siswa kelas 6.

Kegiatan perpisahan di SDN 02 Nagrak dan SDN 02 Sukaraja ini menuai kecaman setelah terungkap adanya pungutan sebesar Rp150.000 hingga Rp200.000 per siswa yang dibebankan kepada wali murid, pada Rabu 25 Juni 2025.

Padahal, dinas pendidikan telah mengeluarkan larangan keras terkait pembebanan biaya apapun kepada wali murid. Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pendanaan acara-acara non-akademik di sekolah dasar.

Kepala SDN 2 Nagrak, Abdul, mengakui adanya kegiatan perpisahan tersebut. Namun, ia mengklaim bahwa acara tersebut bukan inisiatif sekolah, melainkan keinginan dan swadaya dari komite sekolah yang juga merupakan wali murid.

"Itu inisiatif komite yang anak-anaknya juga sekolah di sini. Mereka berkoordinasi sendiri dan pihak sekolah tidak ikut campur soal teknis maupun pungutannya," ujar Abdul saat dikonfirmasi.

Abdul menambahkan bahwa pihak sekolah sebenarnya telah mengimbau agar tidak ada kegiatan yang berujung pada pungutan. Namun, dorongan dari wali murid untuk tetap menggelar perpisahan membuat acara tetap berlangsung di luar kendali sekolah.

"Sekolah tidak memberikan restu. Tapi ini murni keinginan wali murid. Mereka tetap ingin memberikan kenangan bagi anak-anak yang lulus," tambahnya.

Sementara itu, dari SDN 02 Sukaraja, seorang wali murid dan guru membenarkan bahwa acara tersebut khusus untuk kelas 6.

"Itu hanya kelas 6 saja pak," tutur sumber tersebut.