PORTALBANTEN -- Dinamika di DPRD Kabupaten Bogor kembali memanas dengan munculnya dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Heri Gunawan, anggota Komisi II dari Partai Gerindra. Heri, yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan publik karena rangkap jabatannya yang dianggap melanggar etika.
Dalam situasi ini, Pasar Leuwiliang, yang seharusnya menjadi pusat ekonomi masyarakat, justru terjebak dalam berbagai masalah. Dari pengelolaan yang tidak jelas hingga dugaan pungutan liar yang membebani para pedagang, kondisi ini semakin memperburuk citra pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Komisi II.
"Bagaimana mungkin seorang anggota dewan yang seharusnya fokus mengawasi persoalan ekonomi rakyat malah sibuk mengurus lembaga sosial di luar garis kerja DPRD? Ini bentuk nyata konflik kepentingan yang tidak sehat," kata Ihsan Subada, Menteri Luar Negeri BEM Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (UMBARA), saat ditemui pada Sabtu (4/10/2025).
Ihsan menegaskan bahwa tindakan Heri Gunawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang melarang rangkap jabatan bagi anggota dewan.
"Pasal 400 ayat (2) UU MD3 dengan jelas menyebutkan larangan rangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Selain itu, Komisi II punya tanggung jawab besar terhadap sektor ekonomi dan pasar rakyat. Tapi faktanya, Pasar Leuwiliang justru dikeluhkan pedagang karena harus bayar mahal untuk sekadar dapat tempat berdagang," ujarnya.
Menurut Ihsan, situasi ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan DPRD dan menurunnya integritas wakil rakyat. Ketika seorang legislator memimpin lembaga sosial yang berpotensi beririsan dengan program pemerintah daerah, independensi pengawasan menjadi dipertanyakan.
Lebih lanjut, Ihsan mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. BK DPRD diharapkan dapat memeriksa dugaan pelanggaran etika dan memastikan lembaga legislatif tetap berpegang pada integritas dan profesionalisme.
"Ini bukan soal jabatan semata, tetapi soal moralitas politik. Kalau benar pedagang harus bayar untuk berdagang dan Komisi II diam, lalu di mana hati nurani wakil rakyat itu?" tandas Ihsan.
Ia menambahkan, Heri Gunawan harus segera menentukan sikap—apakah akan tetap menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat atau memilih fokus memimpin Karang Taruna.