PORTALBANTEN -- Dalam upaya menuju Indonesia yang lebih maju, penguatan peran regulator di daerah menjadi sangat krusial. Hal ini disampaikan oleh Alma Wiranta, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, saat menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Bogor yang berlangsung pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Sidang tersebut menandai penutupan masa sidang ketiga tahun 2025 dan pembukaan masa sidang pertama tahun 2026, dihadiri oleh berbagai perangkat daerah pemerintahan Kota Bogor. Alma menekankan bahwa regulasi yang tepat dan bermanfaat sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Sangat penting memahami perda dan perkada yang sudah diterbitkan, oleh karenanya kemudahan akses akan kami tingkatkan terus," kata Alma Wiranta.

Pemerintah Kota Bogor telah mengambil langkah nyata dengan mengembangkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang kini dilengkapi dengan tanda tangan digital pada produk hukum daerah. Ini merupakan upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi terkait peraturan daerah.

"Supaya cerdas, masyarakat harus mudah mencari aturan dan informasi terkait peraturan daerah dan kepala daerah termasuk peraturan lainnya di tingkat nasional," tambah Alma.

Alma juga mengingatkan bahwa layanan publik yang buruk terkait informasi regulasi dapat memicu masalah di masyarakat. Oleh karena itu, Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.

"Dalam konteks yang spesifik, penguatan peran regulator di daerah akan menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas, bukan hanya adanya sanksi yang cuma hiasan tapi tidak dilaksanakan," ungkap Alma.

Dia menekankan pentingnya kolaborasi dalam menghadapi dinamika aspirasi masyarakat, terutama dalam pengembangan ekonomi kreatif lokal di Kota Bogor.

"Penguatan peran regulator di Kota Bogor sangat penting mengingat saat ini cukup dinamis terkait aspirasi yang berkembang," tutup Alma Wiranta sebelum meninggalkan gedung DPRD Kota Bogor.*