PORTALBANTEN -- Gubernur Banten, Andra Soni, mengambil langkah tegas untuk meningkatkan keselamatan masyarakat dengan memperketat regulasi operasional truk tambang. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi gangguan yang ditimbulkan oleh truk pengangkut hasil tambang, khususnya di daerah Cilegon, Serang, dan sekitarnya.

“Pemerintah akan memberlakukan jam operasional yang disinkronkan antarwilayah dan memastikan truk tambang tidak lagi melintas di jalur arteri seperti Kramatwatu. Semua wajib lewat jalan tol,” tegas Gubernur Andra Soni, Jum'at (17/10).

Dengan kebijakan ini, diharapkan risiko kecelakaan di jalan arteri dapat diminimalisir, kemacetan akibat truk tambang berkurang, dan lingkungan pemukiman tetap aman serta nyaman bagi warga. Pemprov Banten juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan lapangan agar semua aturan dapat diterapkan secara efektif.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menambahkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai operasional kendaraan tambang sedang disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Langkah konkret yang diambil Pemprov Banten meliputi menetapkan jam operasional truk tambang. Melarang truk melintas di jalur arteri pemukiman. Mewajibkan penggunaan jalur tol. Memperkuat pengawasan lapangan bersama aparat.

Warga Banten, mari kita dukung penataan transportasi yang aman dan tertib. Laporkan aktivitas truk tambang yang melanggar aturan melalui kanal pengaduan resmi Pemprov Banten.*