PORTALBANTEN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Ricky Kurniawan, Lc., menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Kampung Cilember RT 01/03, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis 22 Mei 2025.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh warga, tokoh masyarakat, pendidik, serta perwakilan pemuda dan organisasi lokal, H. Ricky menjelaskan bahwa Perda ini merupakan landasan hukum penting untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang adil, inklusif, dan berkualitas di Provinsi Jawa Barat.
Pendidikan adalah hak dasar setiap warga, dan perda ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan partisipasi. Selain itu, perda juga menjadi acuan bagi pemerintah, lembaga pendidikan, serta masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam sistem pendidikan.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
* Pedoman penyelenggaraan pendidikan mulai dari pendidikan dasar hingga menengah
* Pendidikan inklusif dan layanan pendidikan khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus
* Standar pendidikan dan sistem penjaminan mutu
* Hak dan kewajiban peserta didik, penyelenggara pendidikan, dan tenaga kependidikan
* Perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan
* Pendidikan menengah universal sebagai upaya pemerataan akses pendidikan
* Pembinaan bahasa dan sastra daerah
* Peran serta masyarakat, dunia usaha, serta kerja sama lintas sektor
* Sistem informasi dan pelaporan pendidikan
* Penghargaan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif jika terjadi pelanggaran
H. Ricky menambahkan bahwa perda ini tidak hanya berlaku di lingkungan sekolah formal, tapi juga menyasar pendidikan nonformal seperti pesantren dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Ia menekankan pentingnya masyarakat memahami isi perda agar bisa ikut serta dalam mengawasi dan menyampaikan aspirasi terkait pendidikan di wilayahnya.
Masyarakat harus tahu hak mereka. Jika ada anak tidak bisa sekolah karena alasan biaya atau akses, mereka bisa merujuk pada perda ini untuk mencari solusi dan perlindungan hukum, ujarnya.