PORTALBANTEN -- Perubahan dalam regulasi perizinan lingkungan di Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran yang mendalam. Dengan diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, izin lingkungan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 36–40 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) kini dihapus. Izin lingkungan yang dulunya berfungsi sebagai pengawasan yang kuat, kini tergantikan oleh persetujuan lingkungan yang hanya bersifat administratif.
Keberadaan izin lingkungan sangat penting karena dapat dicabut langsung jika terjadi pelanggaran. Ini memberikan kekuatan bagi negara untuk bertindak cepat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, terutama dalam hal AMDAL dan UKL-UPL. Namun, setelah penerapan PP No. 22 Tahun 2021 dan PP No. 5 Tahun 2021, izin lingkungan tidak lagi memiliki kekuatan yang sama. Persetujuan lingkungan yang baru hanya menjadi dokumen administratif dan tidak dapat dicabut secara mandiri.
Perubahan ini berdampak signifikan terhadap penerapan prinsip strict liability yang masih diatur dalam Pasal 88 UUPPLH. Meskipun norma tanggung jawab mutlak tetap ada, hilangnya izin lingkungan sebagai instrumen pengawasan substansial membuat pelaku usaha kini dapat berlindung di balik persetujuan lingkungan yang tidak sepenuhnya mencerminkan kesiapan teknis dalam pengelolaan dampak lingkungan.
Contoh nyata dari lemahnya struktur hukum baru ini terlihat dalam kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 di Cikande. Pengawasan negara tidak mampu mendeteksi masalah ini sejak dini, dan proses penelusuran tanggung jawab terhambat karena persetujuan lingkungan yang bersifat administratif.
Melihat situasi ini, penulis berpendapat bahwa revisi regulasi perizinan lingkungan sangat mendesak. Pemerintah perlu memperkuat kembali fungsi substantif persetujuan lingkungan melalui revisi PP 22/2021 dan PP 5/2021 agar kewenangan pencabutan langsung dapat dipulihkan. Hal ini penting untuk menjaga asas kehati-hatian dan pencegahan dalam pengelolaan lingkungan.
"DPR juga perlu mempertimbangkan revisi terbatas terhadap ketentuan UU Cipta Kerja yang menghapus izin lingkungan," kata seorang pengamat lingkungan, Minggu (23/11). "Ini penting untuk mengembalikan keseimbangan check and balance dalam pengawasan lingkungan."
Prinsip strict liability harus ditegakkan secara konsisten demi menjamin perlindungan lingkungan hidup dan menjaga keselamatan masyarakat. Penyederhanaan birokrasi tidak boleh mengorbankan benteng utama perlindungan ekologis yang menjadi inti dari hukum lingkungan di Indonesia.*