PORTALBANTEN - RSUD Kardinah Kota Tegal menanggapi tuduhan wanprestasi dalam pengelolaan parkir yang disampaikan oleh CV Curtina Prasara melalui kuasa hukumnya. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa perjanjian kerja sama telah berakhir sesuai dengan kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
Dalam keterangan resminya, RSUD Kardinah menjelaskan bahwa perjanjian awal kerja sama pengelolaan parkir dengan CV Curtina Prasara berlaku sejak 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2025. Melalui addendum perjanjian pada Februari 2024, disepakati bahwa perpanjangan kontrak bersifat opsional, bergantung pada hasil appraisal harga dari pemerintah daerah dan kesepakatan kedua belah pihak.
RSUD Kardinah menyatakan telah melakukan pemberitahuan resmi kepada CV Curtina Prasara sejak Desember 2024 mengenai berakhirnya kerja sama. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan tertulis dari pihak pengelola parkir sebelumnya. Pada 11 Februari 2025, perwakilan CV Curtina Prasara akhirnya bertemu dengan manajemen rumah sakit dan menyetujui bahwa kontrak pengelolaan parkir berakhir pada 28 Februari 2025.
Setelah kerja sama berakhir, RSUD Kardinah melaksanakan proses seleksi untuk penyedia layanan parkir baru. Dari lima perusahaan yang ikut serta, PT Putera Mandala Teknologi terpilih sebagai pemenang, sementara CV Curtina Prasara berada di posisi cadangan pertama. Pihak rumah sakit menekankan bahwa CV Curtina Prasara ikut serta dalam proses seleksi ini, yang menunjukkan kesepakatan bersama mengenai berakhirnya perjanjian sebelumnya.
RSUD Kardinah menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan adanya pemilihan penyedia baru, diharapkan layanan parkir di rumah sakit tetap berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.*