PORTALBANTEN — Aktor Atalarik Syah menghadapi kenyataan pahit ketika rumah yang telah ia tempati selama bertahun-tahun di kawasan Cibinong, Bogor, dibongkar aparat gabungan kepolisian dan militer. Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 550 meter persegi itu menjadi obyek eksekusi menyusul konflik kepemilikan tanah yang sudah berlangsung hampir satu dekade.
Ketegangan terlihat jelas di lokasi ketika Atalarik bersama keluarganya berupaya menahan proses pembongkaran. Ia memperdebatkan keabsahan proses eksekusi yang dilakukan atas permintaan PT Sapta, perusahaan yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Atalarik mengklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi secara sah pada tahun 2000 dengan saksi-saksi yang hadir.
"Bagaimana bisa saya tiba-tiba diminta membayar tanpa ada kejelasan teknis soal pembayarannya? Saya beli tanah ini tahun 2000 dengan saksi-saksi," ujar Atalarik saat di lokasi.
Salah satu tim hukum PT Sapta, Lazuardi Hasibuan, sempat mengusulkan agar pagar dibangun terlebih dahulu sebelum dilanjutkan dengan negosiasi. Namun usulan itu langsung ditolak oleh Atalarik yang menganggap pendekatan tersebut memaksakan kehendak.
Perdebatan itu kemudian ditengahi oleh perwakilan Pengadilan Negeri Cibinong yang hadir dalam proses eksekusi. Kedua belah pihak akhirnya sepakat melanjutkan pembicaraan secara tertutup demi mencegah konflik fisik di lapangan.
Diketahui, sengketa tanah ini telah memasuki jalur hukum sejak 2016. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan bahwa pembelian tanah oleh Atalarik pada 2000 tidak sah secara hukum. Meski demikian, Atalarik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kami belum menerima putusan berkekuatan hukum tetap, jadi menurut saya langkah pembongkaran ini sangat terburu-buru dan menyakitkan," tambahnya.