PORTALBANTEN - Langkah Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri bukan semata dipicu oleh satu kesalahan tulis dalam undangan diskusi publik, melainkan karena akumulasi kekecewaan atas sikap yang dianggap melecehkan dan diulang secara terbuka.
Dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025), Rayen menegaskan bahwa pintu damai sudah tertutup sejak Ahmad Dhani kembali menyebut namanya dengan nada bercanda yang dianggap mengandung unsur penghinaan dan pelecehan rasial. Hal ini bermula dari acara diskusi di Senayan pada 10 April 2025, yang digelar oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), terkait isu royalti dan UU Hak Cipta.
“Sejak awal kami tidak berniat membawa ini ke ranah hukum. Tapi ketika nama saya kembali disebut dengan pelesetan yang tidak pantas, rasanya itu sudah melewati batas,” kata Rayen.
Menurut eks personel Pasto itu, nama adalah identitas yang tak bisa dipermainkan, apalagi di ruang publik. Terlebih, pelesetan tersebut menyentuh ranah sensitif soal etnis dan bisa dianggap sebagai penghinaan berbasis rasial.
Rayen mengaku awalnya masih membuka ruang dialog, apalagi setelah Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan penulisan “Rayen P**no” dalam undangan debat. Namun harapan itu pupus saat Dhani kembali melontarkan pernyataan serupa secara terbuka.
“Permintaan maaf itu tidak bermakna kalau keesokan harinya beliau mengulang lagi hal yang sama. Itu sebabnya kami merasa, ini bukan sekadar kekeliruan—tapi ada unsur kesengajaan yang mencederai martabat saya,” ujarnya.
Tak hanya sebagai publik figur, Rayen menilai Ahmad Dhani juga memegang tanggung jawab sebagai anggota DPR RI. Namun sikap dan ucapannya justru dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.
“Saya rasa Mas Dhani perlu memilih, apakah ingin serius menjadi legislator atau tetap sebagai entertainer. Dua peran ini tidak bisa dijalankan sembarangan, apalagi kalau menyangkut etika dan ucapan,” tegas Rayen.
Dalam laporan bernomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI itu, Rayen Pono mencantumkan beberapa barang bukti, termasuk rekaman video perdebatan saat acara diskusi di Senayan. Ia melaporkan Ahmad Dhani dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.