PORTALBANTEN – Di Blok Combrang RT 03/02, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, tiga bidang tanah sawah seluas lebih dari 4.000 meter persegi kini menjadi sorotan. Tanah yang selama ini dikelola oleh warga Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, diduga telah berpindah kepemilikan secara sepihak tanpa adanya transaksi jual beli dari pemilik aslinya.

Situasi semakin memanas ketika pihak pengembang dari salah satu perusahaan swasta melakukan aktivitas cut and fill untuk meratakan lahan tersebut. Tindakan ini langsung mendapat penolakan dari warga dan pemilik tanah yang merasa hak mereka terampas. Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual.

“Kami berusaha sekuat tenaga menjaga tanah sawah saya, karena saya belum pernah menjualnya kepada siapa pun,” kata Murdi, salah satu pemilik tanah, Selasa (28/10/2025).

Rasta, seorang ahli waris, juga menegaskan komitmennya untuk mempertahankan hak atas tanah orang tua mereka.

“Kami bersama warga berjaga di lokasi proyek untuk menjaga tanah kami, karena kami belum pernah menjual tanah. Kok tiba-tiba sudah dimiliki pengembang,” tegas Rasta.

Menurut Rasta, tanah sawah tersebut telah mereka miliki dan garap selama puluhan tahun, bahkan jauh sebelum adanya rencana pembebasan lahan untuk proyek pengembang.

“Kami masih menunggu mediasi dan musyawarah dari pihak pengembang dan pemerintah desa Tobat untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.

Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, menyatakan komitmennya untuk membantu warga dalam menyelesaikan masalah ini.

“Kumpulkan keluarga, besok, (Rabu, 29/10), saya akan datang dan melihat lokasi,” kata Endang kepada perwakilan pemilik tanah di kediamannya, Selasa (28/10/2025).