PORTAL BANTEN — Kejadian yang mengejutkan kembali mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan. Dugaan skandal yang melibatkan staf Kecamatan Bogor Barat dan seorang ASN dari Kabupaten Bogor kini menjadi sorotan utama di media sosial. Beredarnya foto-foto kedekatan mereka, yang diduga diambil di tempat umum hingga di dalam kamar hotel, semakin memperkeruh suasana.
Perempuan berinisial NHT, yang bekerja di Kecamatan di Kota Bogor, diduga terlibat dalam hubungan yang tidak pantas dengan pria berinisial AW, mantan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Disperumkim Kota Bogor yang kini berstatus PPPK sebagai Pendamping PKH di Kabupaten Bogor. Informasi mengenai hubungan mereka mulai terkuak sejak akhir 2023, setelah laporan dari masyarakat dan foto-foto yang beredar di grup WhatsApp internal ASN.
Masyarakat pun mempertanyakan sikap rekan-rekan kerja mereka, baik di kecamatan maupun di instansi sebelumnya, yang diduga mengetahui hubungan tersebut namun tidak mengambil tindakan pencegahan atau pelaporan. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa ada pembiaran terhadap pelanggaran nilai dan etika di lingkungan pemerintahan.
“Yang harus dipikirkan bukan hanya hubungan personal mereka, tapi bagaimana dampaknya pada reputasi lembaga tempat mereka bekerja. Ini menyangkut uang pajak rakyat dan kepercayaan masyarakat,” kata seorang warga di Cibuluh saat dimintai komentar.
Menariknya, pria berinisial AW diketahui telah menikah selama tiga tahun, sementara NHT adalah seorang janda dengan satu anak. Dugaan hubungan mereka bahkan mencuat hingga adanya foto mesra berpelukan, keduanya pernah menginap di sebuah hotel di kawasan Sukaraja, Bogor, pada Februari 2025 lalu.
Ketika dimintai keterangan, Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi, hanya menjawab singkat, “Saya akan cek dulu, Pak.” Katanya pada 2 Agustus 2025. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kadinsos Kabupaten Bogor atau Badan Kepegawaian mengenai langkah dan sanksi yang akan diambil terkait kasus ini.
Ketua LBH Bogor, Irawansyah SH MH, menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum jika memenuhi unsur Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, terutama jika ada aduan dari pasangan sah.
“Bila dibiarkan tanpa penindakan, ini dapat menjadi preseden buruk di lingkungan kalangan ASN. Pemerintah harus bersikap tegas,” tegas Irawansyah.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh, terutama dalam menegakkan etika, pengawasan kinerja, dan pembinaan moral aparatur sipil negara. Pegawai pemerintah diharapkan tidak hanya profesional, tetapi juga berintegritas.