PORTAL BANTEN - Belakangan ini, industri musik Tanah Air dihebohkan oleh serangkaian gugatan hukum terkait hak cipta. Dua di antaranya melibatkan nama musisi besar, yakni Agnez Mo dan Vidi Aldiano, yang digugat miliaran rupiah karena dianggap membawakan lagu tanpa izin atau apresiasi ke pencipta lagu.

Pentolan Dewa 19 sekaligus musisi dan penulis lagu ternama, Ahmad Dhani, beranggapan bahwa bagaimana pun juga hukum harus berjalan dan tak pandang bulu.

"Ya kan hukuman enggak mengenal sahabat, dihukum mah di hukum aja, hukuman enggak mengenal keluarga," ucap Ahmad Dhani ketika ditemui awak media di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Mengenai nilai gugatan yang fantastis terhadap musisi yang tersandung kasus hak cipta, Ahmad Dhani menjelaskan berdasarkan undang-undang. 

"Kalau yang selama saya tahu, undang-undang (Hak Cipta) itu bunyinya, per satu pelanggaran itu dendanya Rp 500 juta. Nah, kalau pelanggarannya ada berapa, ya dikali saja (dendanya)," ujar Dhani.

Dalam Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, diatur bahwa denda pelanggaran hak ekonomi dapat mencapai Rp 500 juta.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)." 

Sementara Pasal 9 Ayat (1) berbunyi: "Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan: a. penerbitan Ciptaan; b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; c. penerjemahan Ciptaan; d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; f. pertunjukan Ciptaan; g. Pengumuman Ciptaan; h. Komunikasi Ciptaan; dan i. Penyewaan Ciptaan."*