PORTAL BANTEN - Kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar memasuki babak baru. Salah satu tersangka, MM, yang merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) sekaligus kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, menyerahkan uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso mengatakan bahwa penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menerima uang titipan dari penasehat hukum tersangka MM pada Senin (23/6/2025) siang.
"Tersangka MM memiliki itikad baik dengan memberikan uang titipan pengganti kerugian negara," kata dia, Senin (23/6/2025).
Untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi DAM Kali Bentak sebesar Rp5,1 miliar, Kejari juga melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik tersangka lain, yakni HB, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar. Aset yang disita meliputi tiga unit mobil (Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, dan mobil hardtop), beberapa unit sepeda motor, serta beberapa bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar.
Aset yang disita antara lain, satu bidang tanah sawah seluas 1.414 meter persegi, tanah bangunan seluas 1.250 meter persegi, satu bidang tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi yang berlokasi di Sumberdiren, Garum, satu bidang tanah sawah seluas 3.950 meter persegi yang berlokasi Kecamatan Sanankulon, dan satu bidang tanah seluas 1.650 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Udanawu.
"Kami berharap dari tersangka lain juga bisa melakukan hal serupa untuk mengembalikan kerugian negara," ucapnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Timur, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi DAM Kali Bentak Blitar melebihi dari nilai kontrak proyek, yakni sebesar Rp5,1 miliar. Sementara, nilai proyek pembangunan sebesar Rp4,9 miliar dan proyek ini diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak dan dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meliputi MB (Direktur CV Cipta Graha Pratama), MID (admin CV Cipta Graha Pratama), HS (Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar), HB (Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar), dan MM (anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar).*