PORTALBANTEN - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Bareskrim Polri menyegel SPBU 34.167.12 yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Rabu (19/3). Penyegelan dilakukan setelah ditemukan praktik pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa SPBU ini tidak akan dioperasikan kembali karena telah merugikan masyarakat serta pemerintah. "SPBU ini kami sita dan tidak bisa beroperasi lagi. Selanjutnya, kasus ini akan ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Dalam proses penyegelan, terdapat empat dispenser BBM yang dipasangi garis polisi. Pengurangan takaran diketahui terjadi pada BBM jenis Pertalite.
Menurut Budi Santoso, pemilik SPBU secara sengaja memasang perangkat elektronik tersembunyi untuk memanipulasi takaran BBM. Perangkat ini berupa kabel tambahan yang tersambung ke dalam blok kabel arus atau junction block.
"Saya melihat alat ini memiliki bentuk yang cukup baru sehingga sulit terdeteksi. Perangkat tersebut dipasang di kabel pada pompa ukur, kemudian disambungkan ke ruangan yang cukup jauh dari lokasi pompa," jelasnya.
Lebih lanjut, perangkat ini dikendalikan melalui sistem remot menggunakan ponsel dan aplikasi, memungkinkan pengelola SPBU untuk mengontrol takaran BBM yang dikurangi.
"Akibat penggunaan perangkat ini, takaran bensin berkurang sekitar 4 persen, atau sekitar 750 mililiter dari setiap 20 liter yang dibeli konsumen. Kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar dalam setahun," ungkapnya.
SPBU ini terbukti melanggar Undang-Undang Metrologi Legal serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha, terutama dalam sektor SPBU," tutupnya.*