PORTALBANTEN -- Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan, SH, memberikan sambutan positif terhadap terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan prinsip konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa adanya diskriminasi.

“Prinsip utama dalam kesempatan bekerja tidak boleh ada diskriminasi. Dalam UUD 1945 sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak. Jadi, dengan atau tanpa surat edaran, aturan dasarnya sudah kuat,” kata Iwan, Rabu (23/7/2025).

Walaupun mendukung kebijakan tersebut, Iwan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik diskriminatif dalam rekrutmen. Ia menekankan pentingnya implementasi yang nyata di lapangan, bukan sekadar regulasi yang tertulis di atas kertas.

“Setelah adanya surat edaran ini, pengawasan harus lebih intensif dan menyeluruh. Jangan sampai hanya jadi dokumen simbolik,” tegasnya.

Iwan juga menyoroti pelaksanaan job fair yang rutin diadakan di Kota Bogor. Ia meminta pemerintah untuk melakukan screening ketat terhadap syarat dan ketentuan yang diajukan oleh perusahaan peserta, guna memastikan tidak ada unsur diskriminasi.

“Periksa dulu setiap prasyarat dari perusahaan. Jangan sampai ada kalimat yang menyiratkan diskriminasi usia, gender, status pernikahan, atau bentuk lainnya,” tegas Iwan.

Selain itu, Iwan mendorong agar inspeksi langsung dilakukan ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Bogor. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi atau pelanggaran norma kerja di lingkungan kerja.

“Jangan sampai di tempat kerja pun masih ada perlakuan diskriminatif. Pemerintah harus aktif mengawasi,” pungkasnya.

Surat Edaran Wali Kota Bogor ini telah mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pekerja, aktivis, dan masyarakat sipil. Namun, mereka berharap agar kebijakan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan diiringi dengan sistem pengawasan dan penindakan yang tegas terhadap praktik diskriminatif di dunia kerja.