PORTALBANTEN -- Dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, Camat Cisoka mengundang Sukri, Kepala Bidang Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, untuk membahas penolakan terhadap dum truk tanah yang melintas di wilayah tersebut. Pertemuan ini melibatkan Forum Cisoka Unggul Bersatu, tokoh agama, pemuda, serta kepala desa se-Kecamatan Cisoka.

Sukri, dalam wawancaranya dengan awak media, menyampaikan, "Terima kasih hari ini kita diundang oleh camat Cisoka terkait rapat forkopimcam. Saya sangat mendukung kegiatan ini karena menyangkut keselamatan masyarakat khususnya di wilayah Cisoka dengan adanya perbub 12 tahun 2022."

Ia juga menambahkan, "SK Gubernur nomor 567 tahun 2025 sudah diterbitkan, mudah-mudahan bisa meminimalisir permasalahan di lapangan khususnya di wilayah Cisoka," kata Sukri, Jum'at (7/11).

Menanggapi penolakan masyarakat terhadap dum truk tanah, Sukri menegaskan, "Terakhir penolakan sangat setuju, tapi lain hal kewenangan kita kembali lagi kewenangan terkait kegiatan di lapangan. Kami berharap pos bukan hanya Dishub, sesuai dengan pasal 8, teman-teman dari mulai Satpol PP, tingkat pemerintah setempat."

Ia juga berharap agar para pengusaha tambang dapat menyesuaikan diri dengan aturan yang ada, agar tidak melanggar peraturan bupati yang telah ditetapkan di wilayah Kabupaten Tangerang.*