PORTALBANTEN – Harapan memiliki tanah berubah menjadi mimpi buruk bagi ratusan warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan penjualan kavling di kawasan Ekowisata Sentul, Kabupaten Bogor. Setelah berbulan-bulan menunggu kejelasan tanpa hasil, para korban akhirnya turun ke jalan untuk menuntut kehadiran negara dalam melindungi hak-hak mereka.

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat, puluhan korban menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor dan Kantor Bupati Bogor, Kamis (18/12/2025). Aksi ini menjadi luapan kekecewaan atas lambannya respons pemerintah daerah terhadap laporan yang telah mereka sampaikan sejak Agustus lalu.

Menurut pengakuan korban, mereka telah melunasi pembayaran kavling yang dijanjikan berlokasi di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, dan Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur. Namun hingga akhir tahun 2025, baik dokumen kepemilikan maupun fisik lahan tak kunjung diterima.

LBH Benteng Perjuangan Rakyat mencatat, kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan jumlah korban mencapai ratusan orang, sebagian di antaranya mengaku menginvestasikan tabungan seumur hidup demi memiliki sebidang tanah.

“Ini bukan lagi persoalan jual beli biasa. Negara harus hadir karena yang terjadi adalah dugaan penipuan sistematis yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat,” ujar Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusuf.

Andi menegaskan, para korban telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada 23 Agustus 2025, namun hingga kini belum ada kepastian perkembangan penanganan perkara.

Dalam aksi tersebut, para korban menyuarakan tuntutan agar DPRD Kabupaten Bogor segera memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan memanggil pengembang yang diduga bertanggung jawab. Mereka juga meminta Bupati Bogor melakukan evaluasi serius terhadap proses perizinan proyek kavling tersebut.

Lebih jauh, para korban mendesak dibentuknya Satgas Anti Mafia Tanah untuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam penerbitan izin proyek yang diduga bermasalah. Selain pengembalian dana atau penyerahan aset yang sah secara hukum, mereka juga meminta agar para pengelola proyek dimasukkan ke dalam daftar hitam pengembang.

LBH menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu 14 x 24 jam tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah, mereka memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi dan nasional.