PORTAL BANTEN - Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti tender proyek penataan ruang kerja Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang senilai Rp15 miliar karena diduga ada rekayasa yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

CBA menemukan sejumlah kejanggalan dalam tender proyek dengan pagu anggaran Rp15 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp14,96 miliar. Dari 34 peserta tender, hanya CV Lentera Lestari yang lolos sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp14,70 miliar.

“Efisiensi anggaran yang sangat tipis ini menjadi indikator kuat bahwa mekanisme persaingan dalam tender tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).

Jajang menilai proses tender ini menunjukkan pola berulang dalam pengadaan proyek pemerintah, yaitu minim transparansi, persaingan semu, dan potensi pengondisian pemenang. CBA menyoroti enam modus yang diduga digunakan untuk mengarahkan hasil tender, termasuk pengemasan proyek yang hanya bisa dimenangkan oleh CV tertentu dan penggunaan syarat administratif yang tidak relevan.

“Misalnya, peserta dengan penawaran Rp11,96 miliar—jauh lebih efisien dari pemenang—digugurkan hanya karena persoalan administratif terkait SBU. Padahal, pekerjaan ini lebih banyak menyangkut interior, bukan konstruksi kompleks,” jelasnya.

CBA juga menyoroti penggunaan dokumen pasca-pekerjaan seperti BAST Kedua sebagai syarat tender, yang dinilai tidak relevan dan berpotensi menjadi alat eliminasi terselubung. “Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal integritas sistem pengadaan,” tegas Jajang.

Dengan nilai kontrak yang nyaris menyentuh HPS dan minimnya kompetisi nyata, CBA memperkirakan potensi kehilangan efisiensi anggaran hingga Rp2,7 miliar. “Angka ini bukan kecil. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus menggerogoti keuangan daerah,” tambahnya.

CBA menilai tender ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, terutama prinsip efisiensi, keterbukaan, dan persaingan sehat.

Atas temuan ini, CBA mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan audit khusus, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki dugaan rekayasa dan potensi kerugian negara.