PORTALBANTEN – Kasus penyiraman air keras yang menghebohkan masyarakat Singkawang akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang, bekerja sama dengan Tim IT Ditreskrimum dan Resmob Polda Kalbar, berhasil membekuk pelaku utama penganiayaan berat terhadap Kepala Bidang Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 1 Mei 2025, Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian menindaklanjuti laporan resmi dari korban pada 22 April 2025. Setelah melakukan penyelidikan intensif, identitas dan lokasi pelaku berhasil diidentifikasi dalam waktu singkat.
Pelaku utama berinisial H akhirnya ditangkap dan dalam pemeriksaannya mengaku bahwa aksi sadis tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial W. Mirisnya, W saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang. Diduga, motif utama dari tindakan ini berkaitan dengan dendam pribadi terhadap korban.
Selain H, dua pelaku lain yang berinisial A (27) dan B (37) turut diamankan. Keduanya diketahui berperan dalam memfasilitasi aksi keji ini dengan menyediakan sepeda motor dan cairan kimia berbahaya yang digunakan dalam penyiraman.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 355 KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 356 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius,” tegas AKP Deddi Sitepu.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kendali kriminal bahkan bisa dilakukan dari balik jeruji penjara. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterlibatan pelaku lain dan jalur komunikasi yang digunakan oleh W untuk memberikan instruksi dari dalam lapas.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.*