PORTALBANTEN - Menjelang Idul Fitri 2025, para pekerja ojek online (ojol) dan kurir digital mendapat kabar baik. Pemerintah telah mengatur Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi yang memenuhi kriteria, dengan besaran hingga 20% dari rata-rata pendapatan selama setahun terakhir. Namun, kebijakan ini memunculkan pertanyaan: apakah BHR ini setara dengan THR bagi pekerja formal, atau hanya insentif musiman semata?
Beda BHR dengan THR Pekerja Formal
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), yang mencakup aturan pemberian BHR bagi pekerja sektor gig economy seperti ojol dan kurir online. Kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal.
Namun, tidak seperti THR yang wajib diberikan kepada pekerja tetap berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, BHR bagi mitra ojol bukanlah kewajiban tetap perusahaan. Setiap platform ride-hailing memiliki mekanisme dan kriteria berbeda dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bonus ini.
Syarat BHR atau THR di Grab
Grab memberikan BHR dalam bentuk bonus kinerja khusus. Menurut CEO Grab, Anthony Tan, program ini merupakan bentuk penghargaan bagi mitra yang aktif dan memiliki performa baik sepanjang tahun.
Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menegaskan bahwa BHR berbeda dari THR pekerja formal karena bukan kebijakan tahunan yang wajib. "BHR ini adalah langkah ekstra dari kami untuk membantu mitra di momen spesial Lebaran," ujarnya.
Mitra pengemudi yang berhak menerima BHR harus memenuhi beberapa syarat utama, seperti:
- Mitra aktif, yaitu yang secara rutin menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
- Tingkat penyelesaian order yang tinggi, dengan konsistensi dalam memenuhi pesanan.
- Kepatuhan terhadap aturan Grab, tanpa riwayat pelanggaran serius seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
- Rating pelanggan yang baik, sebagai indikator kepuasan dan kualitas layanan yang diberikan.