PORTAL BANTEN - Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 2 Juli 2025. Putusan terkait peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengadaan KTP-el yang menjerat Setya Novanto telah dijatuhkan bagi mantan Ketua DPR tersebut.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan," tulis situs Kepaniteraan MA melalui keterangan tertulis.

Hukuman ini lebih ringan dari vonis sebelumnya yakni 15 tahun penjara. Bagi banyak orang, putusan ini mungkin terasa sebagai sebuah keadilan yang terlambat, namun tetaplah menggemakan pesan penting tentang penegakan hukum di negeri ini. Proses hukum yang panjang dan berliku ini akhirnya mencapai titik akhir, meskipun masih menyisakan pertanyaan akan dampaknya terhadap pencegahan korupsi di masa depan.

Selain pidana penjara, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Setya Novanto. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan, atau masa penjaranya akan ditambah enam bulan. Keputusan ini menegaskan bahwa keadilan tidak hanya berbicara tentang hukuman pidana, tetapi juga restitusi atas kerugian negara.

Siapa sangka, perjalanan hukum Setya Novanto yang panjang dan penuh liku ini akhirnya menemui titik akhir. Semoga putusan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi siapapun yang berani bermain-main dengan uang rakyat.*