PORTALBANTEN — Upaya menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan, terus ditingkatkan. Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) bersama Satlantas Polrestabes Medan dan Dishub Kota Medan kembali menggelar pengawasan terpadu terhadap operasional bus antarkota, dengan fokus pada pelarangan menaikkan dan menurunkan penumpang di zona terlarang.
Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, menyebutkan bahwa langkah ini telah menunjukkan hasil signifikan, salah satunya terlihat dari relokasi pool bus dari kawasan Simpang Pos ke Simpang Selayang yang berhasil mengurangi kepadatan lalu lintas.
“Relokasi ini terbukti efektif. Kini kami hanya perlu memastikan agar semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Agustinus saat memimpin pengawasan di lapangan, Jumat (9/5/2025).
Jalan Jamin Ginting, khususnya dari Simpang Selayang hingga Patung Letjen Jamin Ginting, telah ditetapkan sebagai zona bebas pool dan aktivitas naik-turun penumpang bus AKDP maupun AKAP. Penegakan aturan ini diharapkan tidak hanya dipatuhi oleh operator, tetapi juga mendapat dukungan dari masyarakat.
Agustinus mengimbau agar penumpang tidak memaksa sopir bus berhenti di tempat terlarang, dan mengajak warga untuk memanfaatkan angkutan kota dari Simpang Selayang menuju pusat kota.
“Perubahan budaya berlalu lintas butuh kerja sama. Kami harap masyarakat ikut berperan menjaga ketertiban dan tidak mengambil jalan pintas yang justru menimbulkan kemacetan,” imbuhnya.
Kegiatan pengawasan kali ini diawali dengan apel gabungan di Kompleks Citra Garden dan dilanjutkan inspeksi ke sejumlah pool bus seperti Sampri, Dairi Raya Himpak, Makaro, Murni, Sutra, dan BTN Jaya. Dishub memastikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Penataan transportasi bukan sekadar aturan, tetapi bagian dari ikhtiar kita menciptakan kota yang lebih nyaman untuk semua,” tegas Kadishub Sumut.*