PORTAL BANTEN - Brand fashion muslim pria, Fadkhera, telah resmi menjalin kerjasama dengan platform crowdfunding syariah, Urun-RI, untuk mendukung pengembangan usaha mereka. Pengumuman ini disampaikan dalam seminar bertajuk "Investasi Cerdas untuk Pertumbuhan UMKM Berkelanjutan" yang berlangsung di Muslim Life Festival 2025, di ICE-BSD Tangerang, pada Sabtu (30/8).
Kerjasama ini meluncurkan proyek pendanaan HERA-IST01 dengan skema Sukuk Istishna, yang memiliki tenor selama 8 bulan dan target dana sebesar Rp1,256 miliar. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk memperkuat persediaan bahan baku serta stok produk menjelang bulan Ramadan tahun depan. Para investor akan mendapatkan potensi keuntungan hingga 15 persen per tahun, dengan jaminan berupa barang dagang dan personal guarantee dari pendiri Fadkhera, Wildan Salim, yang bernilai 125 persen dari total dana yang dihimpun.
“Langkah ini bukan hanya tentang mencari modal, tetapi juga membangun komunitas investor yang percaya pada visi bisnis Fadkhera. Kami ingin menunjukkan bahwa brand lokal mampu bersaing dengan konsep syariah yang transparan,” kata Wildan, Sabtu (30/8).
Budiman Indrajaya, CEO Urun-RI, menambahkan bahwa kolaborasi ini membuktikan bahwa pembiayaan berbasis syariah dapat menjadi solusi bagi UMKM untuk berkembang. “Kami menghadirkan sistem investasi yang aman, terverifikasi, dan inklusif. Proyek seperti Fadkhera ini menarik karena menyasar pasar yang potensinya sangat besar namun belum tergarap maksimal,” jelas Budiman.
Menurut laporan Global Islamic Economy Report 2023, konsumsi fashion muslim di Indonesia mencapai Rp300 triliun per tahun, namun fashion muslim pria hanya menguasai kurang dari 20 persen pasar. Hal ini menciptakan peluang besar bagi merek lokal seperti Fadkhera untuk memperluas jangkauan produk dan mengisi celah pasar yang ada.
Husni Muhammad Bajamal, Co-Founder & CEO INVSMA, menilai bahwa Fadkhera memiliki potensi untuk menjadi brand fashion muslim pria unggulan di Indonesia. “Selain kualitas produk, kekuatan Fadkhera ada pada visi global dan perlindungan aset intelektualnya,” ujarnya.
Urun-RI, yang fokus pada pengembangan UMKM berbasis syariah, menawarkan tiga skema pembiayaan: berbasis jual beli (Sukuk), bagi hasil (Mudharabah/Musyarakah), dan kepemilikan bersama (Saham Syariah). Dengan ekosistem ini, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan modal, tetapi juga pendampingan dalam manajemen bisnis dan keuangan.
Budiman menambahkan, crowdfunding syariah memiliki nilai tambah karena memberdayakan masyarakat untuk ikut terlibat dalam membangun bisnis lokal. “Setiap rupiah yang diinvestasikan bukan hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi,” kata Budiman.
Proyek Fadkhera di platform Urun-RI dijadwalkan mulai dibuka untuk pembelian efek pada 3 September 2025.*