PORTAL BANTEN - Pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi menggugat perdata penyanyi Vidi Aldiano ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening". Gugatan itu dilayangkan Keenan Nasution pada Jumat (16/5/2025) dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

"Iya benar ada gugatan (di) PN Jakpus," kata kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

Menurut Minola, gugatan ini terkait penggunaan lagu "Nuansa Bening" dalam sejumlah konser Vidi Aldiano tanpa izin dari para pencipta lagu tersebut, yaitu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/5/2025). Gugatan itu dilayangkan kliennya karena merasa Vidi Aldiano tidak pernah meminta izin setiap kali membawakan lagu "Nuansa Bening" di konsernya.

"Beberapa kali bahkan mungkin ratusan kali, lagu itu digunakan dalam konser dan pertunjukan komersial. Ya, memang tidak ada izin dari penciptanya," ucap Minola.

Ia menjelaskan, dalam gugatan tersebut, pihaknya mencantumkan 31 pertunjukan komersial di mana lagu "Nuansa Bening" dibawakan tanpa izin resmi dari Keenan dan Rudi. 

"Hanya saja dalam gugatan kami, kami menampilkan 31 pertunjukan secara komersial di mana dalam pertunjukan tersebut lagu 'Nuansa Bening' dibawakan, tetapi tidak ada izin dari penciptanya," lanjut Minola.

Minola mengatakan, kliennya, Keenan dan Rudi Pekerti, akhirnya menempuh upaya hukum karena beberapa kali mediasi tidak mencapai kesepakatan. 

"Sudah pernah beberapa kali pertemuan, sudah beberapa kali perjumpaan antara kami dengan kuasa hukum Vidi, hanya saja belum ada persamaan. Nah, persamaan apa ini kan itu persamaan besarnya ganti rugi atau denda," ucap Minola.