PORTALBANTEN - Patung biawak yang terletak di Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, kembali menjadi sorotan. Kini, karya tersebut resmi mendapatkan surat pencatatan ciptaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah.

Penyerahan surat pencatatan ciptaan tersebut dilakukan kepada seniman pembuat patung, Rejo Arianto, dengan didampingi langsung oleh Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, di Rumah Dinas Bupati pada Sabtu malam (26/4/2025).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyampaikan bahwa patung biawak setinggi 7 meter tersebut dianggap sebagai karya monumental yang layak mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual. Ia menyebut, pemberian surat ini bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

"Berhubung hari ini bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, kami merasa perlu mencatatkan patung monumental ini sebagai bentuk apresiasi atas karya luar biasa tersebut," ungkap Heni.

Dalam pencatatan ini, Rejo Arianto tercatat sebagai pencipta patung, sementara Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, didaulat sebagai pemegang hak cipta. Hak cipta ini berlaku selama masa hidup pencipta dan akan berlanjut hingga 70 tahun setelah wafat.

"Kami serahkan surat ini kepada Pak Bupati sebagai pemegang hak cipta, sedangkan Mas Ari tercatat sebagai penciptanya. Perlindungan hak ini berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal," jelas Heni.

Rejo Arianto sendiri mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan tersebut. Ia menyebut bahwa patung biawak ini baru merupakan langkah awal menuju lebih banyak karya monumental lainnya.

"Ini sebuah penghargaan besar bagi saya, Pak Bupati, dan masyarakat Wonosobo. Patung ini baru pemanasan sebelum kami menghadirkan lebih banyak monumen ke depannya," ujar Rejo.

Sementara itu, Bupati Afif Nurhidayat turut menyampaikan apresiasinya kepada Kemenkumham atas pengakuan terhadap karya seniman Wonosobo. Ia menilai, keberadaan patung biawak telah menjadi kebanggaan, tidak hanya untuk warga lokal, tetapi juga masyarakat dari luar daerah.