PORTAL BANTEN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana memanggil Kepala Sekolah SDN Ciledug Barat, Pamulang, terkait isu biaya seragam yang mencapai Rp1,1 juta. Langkah ini diambil untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah mengenai pungutan yang dikeluhkan oleh orang tua siswa.
"Dinas Pendidikan hari ini sudah membuat surat panggilan yang disampaikan kepada Kepala Sekolah," ungkap Didin Sihabudin, Kepala Bidang Pembinaan SD pada Dindikbud Tangsel, pada Rabu (16/7/2025).
Didin menegaskan bahwa pemungutan biaya dalam bentuk apapun di sekolah negeri adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Sebelumnya, Dindikbud Tangsel telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah negeri untuk melarang pungutan kepada wali murid. "Kami dengan surat edaran yang disampaikan pak Kadis memastikan tidak boleh ada pungutan atau iuran apapun di sekolah dan kami memastikan disilahkan masuk di sekolah wilayah Tangsel dan memastikan keamanan dan kenyamanan anak di satuan pendidikan di Tangsel," jelasnya.
Lebih lanjut, Didin menambahkan bahwa tidak ada peraturan yang melarang penggunaan seragam bekas dari siswa sebelumnya. Kebijakan tersebut justru akan membebani orang tua yang harus membeli seragam baru.
"Terkait seragam dipersilahkan jika anaknya diluar Tangsel ke Tangsel pakai seragam yang ada aja," terangnya.
Didin berharap insiden ini tidak terulang di sekolah lain, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
"Saya kira kejadian ini tidak boleh berulang di sekolah lain dan memastikan bagi masyarakat mau pindah sekolah di sekolah negeri Tangsel disilahkan," pungkasnya.*