PORTALBANTEN — Kekecewaan mendalam dirasakan warga Taman Cibalagung RW 05, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat. Selama enam tahun lamanya mereka mengajukan permohonan pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos–fasum) milik Pemerintah Kota Bogor, namun hingga kini belum kunjung mendapatkan kepastian.

Yang membuat warga semakin heran, aset yang mereka jaga dan perjuangkan justru berpindah tangan kepada pihak ketiga dan bahkan telah bersertifikat atas nama pihak tersebut.

Hal itu disampaikan Syafrudin, tokoh masyarakat sekaligus mantan Kasubag Humas & Protokol Pemkot Bogor pada era Wali Kota Edi Gunardi, Iswara, dan Diani Budiarto.

Syafrudin menegaskan bahwa warga Cibalagung tidak pernah berniat memiliki aset tersebut. Mereka hanya mengajukan permohonan pemanfaatan lahan untuk kegiatan sosial dan ibadah, sesuai fungsi fasos–fasum yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik.

“Saya bingung dengan Pemkot Bogor. Ada apa sebenarnya sampai aset pemerintah bisa berpindah ke pihak ketiga dan tersertifikatkan? Kami justru ingin menyelamatkan aset Pemkot itu sendiri agar tetap berfungsi sebagai fasos–fasum. Tapi permohonan kami seperti diabaikan, padahal dokumen kepemilikan sebagai aset daerah sudah jelas,” ujar Syafrudin, Selasa (9/12/2025).

Warga bahkan telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Bogor, H. Dedie A. Rachim, per tanggal 8 Desember 2025.

Syafrudin menambahkan bahwa warga kini hanya menunggu balasan resmi dari Wali Kota Bogor. Ia menilai, jika memang ada pelanggaran terhadap peraturan yang mengatur pengelolaan aset negara dan daerah, seharusnya Pemkot Bogor bertindak cepat.

Syafrudin merujuk beberapa regulasi penting PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan PP 27/2014 mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah. PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah

“Jika ada potensi penyimpangan terhadap peraturan-peraturan tersebut, mestinya Pemkot bertindak demi penyelamatan aset daerah.” tegasnya.