PORTAL BANTEN - Suara protes menggema di Maluku Utara, menuntut keadilan bagi masyarakat yang terdampak aktivitas tambang ilegal. Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Malut menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, menyerukan penegakan hukum terhadap PT. Position, yang diduga menambang nikel tanpa izin di kawasan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

Ketua LPP Tipikor Malut, Jumardin Gaale, menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut tidak hanya melanggar peraturan perizinan, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah dan merugikan masyarakat setempat. "Pembongkaran hutan dan penambangan liar sepanjang 1,2 km dan seluas ±7,3 hektare ini berpotensi merugikan negara hingga Rp374,9 miliar," ungkapnya dalam orasi pada Senin (28/7/2025).

Lebih lanjut, LPP Tipikor Malut mengecam pencemaran yang terjadi di aliran Sungai Kali Sangaji, Desa Wailukum, akibat aktivitas pertambangan tersebut. Sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat kini terancam akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Dalam tuntutannya, LPP Tipikor meminta agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh direksi dan komisaris PT. Position. Mereka juga mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin dan menghentikan seluruh aktivitas tambang yang melanggar ketentuan.

Selain itu, massa aksi menunjukkan dukungan kepada warga adat Maba Sangaji yang tengah berjuang di PN Soasio Tidore untuk mempertahankan tanah leluhur mereka dari penguasaan korporasi. Mereka meminta agar pengadilan memberikan perhatian khusus terhadap perjuangan hak adat ini.

"Hukum harus berpihak pada rakyat, bukan tunduk pada modal. Jika aparat hukum tidak berani bertindak, maka kepercayaan masyarakat pada keadilan akan semakin luntur," tegas Jumardin.

Ia juga mengingatkan bahwa konstitusi menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang bersih dan hak untuk mempertahankan tanah adat mereka. Pembiaran terhadap pelanggaran hukum semacam ini akan menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.