PPK Kecamatan Rajeg Adakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 di Hujani pertanyaan

PPK Kecamatan Rajeg Adakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 di Hujani pertanyaan

Smallest Font
Largest Font

Tangerang -   PPK Kecamatan Rajeg adakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 digelar Diaula Kantor kecamatan Rajeg ,Minggu 02/04/2023.

Sedangkan sidang pleno dihadiri  oleh Ketua dan Anggota PPK, semua PPS dari 12 Desa 1 Kelurahan, Camat Rajeg yang diwakili oleh H Zaenal Muttaqin,Kapolsek Rajeg yang diwakili oleh Kanit IK, IPTU HB Subur,Danramil 12 Rajeg yang di wakili oleh Kusnanto, pengurus parpol tingkat Kecamatan,Panwas Kecamatan  dan para undangan.

Romadon Pardiyani  Ketua PPK Kecamatan Rajeg dalam sambutan nya menyampaikan , rapat pleno terbuka penetapan DPS Pemilu 2024 dilakukan setelah proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas Pantarlih Pemilu 2024.

Lanjut Romadon, penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022. Disebutkan antara lain dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.

Dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih. Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih.

 Nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutahiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir model A-daftar perubahan pemilih. Ketentuan form ini terdapat pada lampiran XI PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Setelah penetapan DPS itu, PPS akan menyampaikan daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dalam wujud salinan digital ke KPU Kabupaten Tangerang melalui PPK. 

Hasil pleno di tingkat PPS ini untuk dipergunakan bahan penyusunan DPS di tingkat kabupaten," jelasnya.

Romadon juga meminta pada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan daftar pemilih, sehingga data pemilih sesuai realitas di masyarakat, yakni yang tidak memenuhi syarat sudah tidak ada di daftar, sedangkan yang memenuhi syarat masuk di daftar.pungkas Romadon.

Dalam sidang pleno ini PPK banyak di hujani pertanyaan dari Jamhari Anggota panwascam ,karna ditemukan kejanggalan dari 4 Desa,yaitu Desa Daon, Desa Sukasari,Desa Rajeg dan Desa Ranca Bango,

Sidang pleno ini sangat alot dan memakan waktu cukup lama,karna PPK harus menjelaskan kejanggalan dan merubah data dari 4 Desa tersebut.(An)

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, Redaksi Portalbanten.net tidak terkait dengan pembuatan konten ini.