PPNS Pol PP Kabupaten Tangerang, Perbup 47 Bukan Kewenangan Kami Melainkan Kewenangan Dishub Terkait Galian Tanah Di Desa Pangarengan
Portalbanten.net Kab Tangerang
Beroperasinya kembali galian tanah di desa Pangarengan dikeluhkan warga dan pengguna jalan disepanjang jalan Kemiri menuju Rajeg Kabupaten Tangerang,
Pasalnya banyaknya kendaraan galian tanah yang berlalu lalang menjadi kekhawatiran tersendiri untuk pengguna jalan dan warga disekitar atau pun yang melintas dijalur lintasan armada galian tanah tersebut.
Untuk itu awak media mewawancarai salah satu tokoh masyarakat Desa Pangarengan Terkait Galian tersebut,Ia menjelaskan,Sebetulnya Kepala Desa Pangarengan Sutiya suruh menutup galian tersebut,karena sebelumnya sudah ditutup ,tetapi salah satu keluarga Kepala Desa yang menyuruh dibuka kembali, ujar Tokoh masyarakat yang tidak mau di sebutkan nama nya.
Sedangkan PPNS Pol Pp Kabupaten Tangerang Rusnandar yang dikonfirmasi Pimpred Portalbanten.net via Telephon whatsapp nya menyampaikan,Saya sudah memanggil pihak pengelola galian tanah dan sudah membuat pernyataan,termasuk jam operasional sesuai Perbub 47,tetapi dalam hal ini Perbup 47 bukan kewenangan Pol PP Kabupaten Tangerang tetapi kewenangan Dishub,Kecuali di lokasi galian itu baru kewenangan Pol PP Kabupaten,
dan untuk Lintasan sampai ke lokasi pembuangan itu kewenangan Dishub bukan kewenangan Pol PP sesuai Perbup 47,ujar Rusnandar.
lanjut Rusnandar,Kalau warga keberatan dengan adanya aktifitas galian tanah di Desa Pangarengan silahkan membuat surat dan kirim ke Pol PP Kabupaten,Kami akan tindak lanjut.tutup Rusnandar.
Ditempat terpisah Jajuli Yang Akrab di sapa bang Enji Aktivis Pantura berkomentar,Dengan di buka kembali galian tanah,ini sudah jelas menabrak beberapa peraturan di antaranya UU No. 3 TAHUN 2020 TENTANG MINERBA,dan PerbupNo.47/2018 tentang Jadwal Beroperasi Truk Hasil Tambang dan Barang. Truk tersebut dilarang melintas pada pagi dan siang hari”,tegasnya kepada Pimpred portalbanten.net,
Dirinya juga menambahkan ini harus ditindak karena berjenis ilegal dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar,ujar nya.
Reporter : Nean Irawan