PPS Desa Sindang Panon Kecamatan Sindang Jaya Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran ( DPHP )
Tangerang - PPS Desa Sindang Panon Gelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutahiran untuk pemilu 2024 Dan Terbuka sesuai tahapan dan regulasi, , Kumat di Aula Kantor Desa Sindang panon Kecamatan Sindang Jaya 31/03/2023.
Adapun yang hadir serta tamu undangan pada Rapat pleno Terbuka tersebut adalah Kepala Desa Sindang panon, yang diwakili oleh Sekdes Sindang Panon dan perwakilan dari parpol tingkat Desa, yakni Demokrat, Gelora, dan seluruh petugas Pemutakhiran Data Pemilih, serta Panwas Desa Sindangpanon.
Sujana Sekdes Sindang Panon dalam sambutan nya menyampaikan , rapat pleno Rakapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran ( DPHP), dilakukan setelah proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas Pantarlih Pemilu 2024. Sekdes Sindang Panon berpesan sebagai perwakilan yang diberi mandat dari kepala desa berpesan dan meminta kepada PPS dan petugas pantarlih untuk menjaga Kesehatan,karna setelah pleno DPHP ini masih banyak tugas dan tahapan yang harus dikerjakan oleh PPS. Ucap Sujana.
Iis Sugianto,S.E Ketua PPS Desa Sindang Panon menambahkan, penyusunan DPHP mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022. Disebutkan antara lain dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.
Daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih. Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih, Tagasnya
Nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutahiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir model A-daftar perubahan pemilih. Ketentuan form ini terdapat pada lampiran XI PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Tutup Iis Sugianto,( Mrn)