PPS Desa Sukaharja Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran ( DPHP )

PPS Desa Sukaharja Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran ( DPHP )

Smallest Font
Largest Font

Tangerang - PPS Desa Sukaharja Gelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil untuk pemilu 2024 Dan Terbuka sesuai tahapan dan regulasi, ,di Aula Kantor Desa Sukaharja  Kecamatan Sindang Jaya,Jumat 31/03/2023.

Adapun  yang hadir  serta tamu undangan pada  Rapat pleno Terbuka tersebut adalah  Kepala Desa Sukaharja,perwakilan dari parpol tingkat Desa, seluruh petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panwas Desa Sukaharja serta para undangan 

Muhamad Yunus ketua PPS Desa Sukaharja  dalam sambutan nya menyampaikan , rapat pleno Rakapitulasi daftar pemilih  hasil pemutahiran ( DPHP), dilakukan setelah proses tahapan tahapan dan Pencocokan juga Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas Pantarlih Pemilu 2024. Ketua PPS Sukaharja menuturkan  sebagai Ketua PPS  yang diberi mandat oleh PPK dan KPU Kabupaten Tangerang berpesan dan meminta kepada Anggotanya  dan petugas pantarlih untuk menjaga Kesehatan,karna setelah pleno DPHP ini masih banyak tugas dan tahapan yang harus dikerjakan oleh PPS dan Sekret. Ucap Yunus

Lanjut   Muhamad Yunus , penyusunan DPHP mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022. Disebutkan antara lain dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.

Daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih. Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih, Tagasnya 

Nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutahiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir model A-daftar perubahan pemilih. Ketentuan form ini terdapat pada lampiran XI PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Tutup Muhamad Yunus. (Mrn)

Editors Team
Daisy Floren