Sabung Ayam Di Kampung Pulo Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Di Grebeg Anggota Gabungan
TANGERANG – Puluhan aparat gabungan membubarkan aktivitas sabung ayam di Kampung Pulo Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu 19/11/2022, sekira pukul 14:00 WIB.
Camat Sukadiri, Ahmad Hapid membenarkan, bahwa pihaknya bersama Binamas, Babinsa dan Satpol PP melakukan giat pembubaran sabung ayam di 2 lokasi. Pasalnya, aktivitas sabung ayam tersebut meresahkan dan menjadi sumber penyakit di masyarakat (Pekat).
“Benar, kami (Muspika Kecamatan Sukadiri) membubarkan sabung ayam di Kampung Pulo Desa Gintung,” kata Camat Sukadiri Ahmad Hapid Sabtu 19/11/2022.
Selain itu, lanjut Hapid, pihaknya mengamankan alat sabung untuk dimusnahkan dan memberikan peringatan keras terhadap siapapun yang kedepan berani mengadakan kembali aktivitas tersebut.
“Saat kita datang, mereka sudah bubar. Namun, kita sudah berikan himbauan, jika kembali membuka aktivitas tersebut lagi maka akan ditindak tegas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Mauk, AKP Yono Taryono mengatakan, pembubaran sabung ayam merupakan salah satu upaya yang dilakukan Polri dalam memberantas segala bentuk kegiatan yang meresahkan dan mengganggu Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Guantibmas).
“Ini bagian upaya kita (Polsek Mauk) dalam mengantisipasi tindakan kriminal. Dan kepada masyarakat, jika melihat kegiatan seperti ini harap melapor ke Polsek Mauk,” pungkasnya
Ditempat terpisah Ahmad Sudita Ketua LSM Tamperak DPD Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi terkait Sabung Ayam di Kampung Pulo Desa Gintung menjelaskan,
Saya bukan tidak tau aktifitas sabung ayam di Kampung Pulo,itu sudah lama berjalan,dan dibelakangnya ada beberapa oknum Aparat yang melindungi,ujar Ahmad Sudita.
Nean