Satpol PP Kab Tangerang Pasang Pol PP Line Di Galian Tanah Ilegal Desa Tegalsari
TANGERANG -- Satpol PP Kabupaten Tangerang melaksanakan penutupan aktivitas galian tanah di wilayah Desa Tegalsari dan Desa Pete Kecamatan Tigaraksa, dan memasang Pol PP Line dipintu masuk lokasi galian tersebut, pada Selasa (14/5/2024).
Penutupan tersebut menindaklanjuti penghentian aktivitas galian tanah yang dilakukan langsung Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied, karena diduga tidak berizin dan mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum.
Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Kabupaten Tangerang Ahmad Satibi mengatakan, dalam rangka menegakan peraturan daerah (Perda) hari ini jajaran Satpol PP Kabupaten Tangerang menutup galian tanah di Desa Tegal Sari Kecamatan Tigaraksa.
"Saat penutupan galian ilegal tersebut, terdapat tiga unit eksavator, untuk itu kami melakukan penutupan serta penyegelan dengan memasang pol PP line di tempat tersebut," kata Satibi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Sebelumnya, Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied, menerima kedatangan sejumlah orang yang mengaku pengelola galian tanah berlokasi di Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, pada Senin sore (13/5/2024).
Mereka datang ke Kantor Kecamatan Tigaraksa, untuk melakukan protes lantaran sebuah kendaraan mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tigaraksa terparkir di akses masuk aktivitas galian tanah tersebut.
Kedatangan mereka diterima langsung Camat Tigaraksa, Cucu Abdurossyied, dan dilakukan hearing atau rapat dengar pendapat di ruangan rapat Kecamatan setempat.
Dalam pertemuan itu, Cucu dengan tegas menolak adanya galian C ilegal, kata Cucu, pihaknya tidak akan mentolerir adanya usaha ilegal yang tidak ada izinnya. Apalagi, didalam aturan Peraturan Daerah (Perda) tidak diperbolehkan.
( Rin )