SatPol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktifitas Pemerataan Tanah

SatPol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktifitas Pemerataan Tanah

Smallest Font
Largest Font

Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menghentikan  aktivitas pemerataan tanah di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Senin 13/03/2023.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penghentian aktivitas pemerataan tanah tersebut dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat Desa Saga yang melaporkan bahwa adanya aktifitas pemerataan tanah yang tidak berizin.

Setelah kami turun ke lapangan, pemilik tempat (aktifitas pemerataan tanah) tidak bisa menunjukkan izin. Maka dari itu kami melakukan penghentian sementara di lokasi tersebut,” ucapnya.

Lanjut Fachrul Rozi, penghentian aktivitas pemerataan tersebut juga telah melanggar Perda 13 Tahun 2022 karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Karena, menurut pengakuan warga, keberadaan truck pembawa tanah pada proyek tersebut juga telah mengganggu warga yang sedang beraktivitas.

Menurut pengakuan warga, banyak truck lalu lalang di luar jam operasional. Hal tersebut yang menyebabkan warga merasa terganggu,” katanya.

Fachrul Rozi menyebut, dalam kegiatan tersebut pihaknya menemukan 3 alat berat yang tidak beroperasi di lokasi tersebut, 2 jenis eskavator dan 1 berjenis buldozer. 

Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan segera memanggil pemilik tempat tersebut untuk dimintai keterangan.

Kami melakukan semuanya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, jadi kami tidak bisa bertindak dengan cara menutup secara permanen. Sesuai prosedur, pemilik akan kami panggil terlebih dahulu untuk memperlihatkan izin dan juga kami mintai keterangan, ucap Fachrul Rozi.(Nur)

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, Redaksi Portalbanten.net tidak terkait dengan pembuatan konten ini.