Sistem Hukum di Indonesia

Sistem Hukum di Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Oleh : Zulpikar, Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang

TANGERANG - Hukum merupakan sebuah aturan berupa sanksi dan norma yang berlaku dan dibuat untuk mengatur macam-macam hak dan kewajiban warga negaranya agar tidak berbenturan. Tujuan adanya hukum ini untuk membatasi perilaku masyarakat dan juga mewujudkan keadilan di dalam masyarakat. Setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum. Itu berarti bahwa semua masyarakat, terlepas dari apapun latar belakang atau kedudukannya, memiliki posisi yang sama di hadapan hukum.  

Istilah sistem hukum terdiri dari dua kata, yaitu  sistem dan hukum. Sistem sendiri dapat diartikan sebagai jenis satuan yang kemudian dibangun dengan menggunakan komponen-komponen serta berhubungan secara mekanik fungsional di antara yang satu dengan yang lainnya untuk kemudian mencapai berbagai tujuan sistemnya.

Sementara hukum dimaknai sebagai suatu perangkat kaidah dalam bentuk peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan yang bersifat memaksa serta mengikat, isinya adalah larangan serta perintah yang wajib dipatuhi dan mendapatkan sanksi saat melanggarnya.

Dengan demikian, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang terdiri dari berbagai macam unsur interaksi antara individu yang satu dengan yang lainnya dan saling bekerja sama dengan tujuan untuk kesatuan tersebut. 

Dalam buku Sistem Hukum Indonesia: Ketentuan-ketentuan hukum Indonesia dan Hubungannya (2018) karya Handri Raharjo, dijelaskan sistem hukum adalah sebuah tatanan hukum yang terdiri dari beberapa sub sistem hukum yang memiliki fungsi yang berbeda-beda dengan lain. Tatanan ini diterapkan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu terwujudnya keamanan, ketertiban, dan keadilan. 

setidaknya terdapat enam sistem hukum utama yang berlaku di dunia, yakni Eropa Kontinental, Anglo Saxon, hukum Islam, hukum Sosialis, hukum Sub-Sahara, dan hukum Asia Timur Jauh.      

Sebagai negara hukum, Indonesia menganut tiga sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni sistem hukum civil, sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam. Ketiga sistem hukum tersebut saling melengkapi, harmonis dan romantis. 

Basis hukum di Indonesia bersumber dari hukum adat, hukum Islam, hukum Eropa. Termasuk hukum yang berkembang di negara-negara anglo saxon yang sangat besar pengaruhnya terhadap hukum di Indonesia, terutama terhadap hukum bisnis. Hukum bisnis berkembang sedemikian rupa dipengaruhi oleh hukum yang berkembang dan tumbuh di Amerika Serikat. Produk dari pengaruh tiga hukum tersebut yang melahirkan hukum Indonesia, yang sekarang ini banyak pakar hukum sebagai hukum hibrida ". Hukum hibrida adalah hukum yang lahir dari campuran antara tiga basis sumber hukum yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum Eropa. (Ketua MK Hamdan Zoelva saat memberikan ceramah (6/7/2014) di Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Muhammadiyah Jakarta). 

Di masa penjajahan pengaruh hukum Belanda sangat kuat di Indonesia. Namun sebelum masa penjajahan Belanda, pengaruh hukum adat dan hukum Islam sudah sedemikian kuat. Belakangan, yang paling tergeser adalah basis hukum adat.

“Pada perkembangan terakhir, pengaruh hukum Islam sangat besar terhadap pembangunan hukum Indonesia. Terutama dalam hukum bisnis, perdagangan, muamallah dan lain-lain. Ini satu perkembangan yang sangat baik ". pengaruh hukum Islam di Indonesia bersaing ketat dengan hukum yang masuk dari anglo saxon. Pengaruh Islam begitu kuat dan mulai masuk proses legislasi Indonesia dalam proses pembentukan undang-undang. Meski pada masa orde baru, pengaruh hukum Islam di Indonesia sangat kecil, bahkan dipinggirkan sedemikian rupa. Namun setelah reformasi 1998 terjadi perubahan yang luar biasa, bahwa pengaruh hukum Islam di Indonesia begitu besar.

Hukum Islam mempengaruhi corak hukum di Indonesia karena mayoritas penduduk di Indonesia menganut agama Islam yang memungkinkan hukum Islam menjadi bagian yang penting dan berpengaruh dalam sistem hukum di Indonesia. Sedangkan hukum adat sebagai hukum yang asli yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat mempengaruhi proses berlakunya hukum di Indonesia. Bahkan, nilai-nilai yang terkandung dari hukum adat dan hukum Islam di Indonesia digunakan dalam pembentukan yurisprudensi di Mahkamah Agung.

Editors Team
Daisy Floren