Tak Terima Dengan Perlakuan Debt Collector, Sangki Wahyudin Lapor Polisi
PORTALBANTEN.NET KABUPATEN TANGERANG
Sangki Wahyudin (43) akhirnya melaporkan kedua oknum debt yang diduga akan menarik paksa kendaraan bermotor miliknya di jalan pemkab tigaraksa. Kedua debt collector tersebut dilaporkan ke Polresta Tangerang, Kamis 26 Oktober 2023.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/530/X/2023/SPKT. SATRESKRIM/Polresta Tangerang/Polda Banten, tanggal 26 Oktober 2023 kedua debt collector itu dilaporkan dengan perkara fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan dan atau menyerang kehormatan dan menyerang nama baik dan atau menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.
Kedua oknum debt collector tersebut disangkakan dengan pasal 311 ayat 1 dan atau 355 ayat 1 dan atau 310 ayat 1 dan atau 366 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya diberitakan seorang warga, Sangki Wahyudin, bersitegang saat motornya akan ditarik oleh debt collector di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis 26 Oktober 2023. Padahal, cicilan motor miliknya itu sudah lunas.
Sangki mengatakan, pelaku yang mengaku debt collector diri leasing FIF itu tiba-tiba memepet motor yang sedang dikendarainya dengan alasan menunggak cicilan.
"Alasannya belum bayar, padahal sudah lunas lama," ungkapnya. (Nn)