Unit Reskrim Polsek Rajeg Berhasil Ungkap Kasus Pidana Narkotika Jenis Shabu

Unit Reskrim Polsek Rajeg Berhasil Ungkap Kasus Pidana Narkotika Jenis Shabu

Smallest Font
Largest Font

 TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus Perkara tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu,Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau meyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis shabu dengan seorang tersangka.

Tersangka itu beinisial (SS) Alias Ucus Bin Sugito, umur 28 tahun,  alamat berdasarkan Kartu Keluarga (KK) di Pulo Besar I RT 001 RW 011 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, bertempat tinggal di Perum Bumi Anugerah Sejahtera I Block H15 RT 06 RW 05 Desa Rajeg Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. 

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman S.H melalui Kanit Reskrim Ipda Bayu Sujatmiko mengatakan, berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / A/1/ I / 2023/Spkt / Sek Rajeg / Resta Tangerang / Polda Banten, tanggal 05 Januari 2023, tersangka di rungkus aparat kepolisian pada Kamis Malam 05/01/2023 Sekira Pukul 01.00 WIB.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersangka yakni diKantor Polsek Rajeg Jalan Raya Rajeg No 53 Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka, 1 (Satu) Buah plastik klip bening berisi butiran kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,35 gram.

"Kemudian 1 unit  handpone merek OPPO A7 warna biru Nomor Telopon 0899210xxxx dan 1 Pcs celana kolor motif kotak-kota warna Merah Biru." Paparnya.

Lanjutnya, Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira Pukul 23.00 WIB, pada saat Anggota Unit Reskrim polsek Rajeg sedang melaksanakan Pemantauan Antisipasi Geng Motor dan Pencurian di Jalan Raya Rajeg-Mauk Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kecamatan Rajeg.

"Kemudian  Anggota Unit Reskrim Polsek Rajeg, mendapatkan Informasi dari seseorang yang enggan menyebutkan Identitasnya, mengatakan bahwa di daerah Jalan Rajawali Kampung Rajeg Desa Rajeg Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang dicurigai sering ada Transaksi Narkoba". Ujarnya.

Setelah mendapat alamat yang diberikan informasi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Rajeg, menuju alamat yang di maksud kemudian melakukan Undercover sekira Pukul  23:25 WIB.

Salah satu anggota Polsek Rajeg, Aipda Abdul Rahman mencurigai seorang laki-laki yang berada disebuah warung dengan gerak-gerik mencurigakan, selanjutnya Aipda Abdul Rahman dan rekan-rekan jalan mendekati laki-laki tersebut, dengan mengatakan, "Polisi" kemudian pemeriksaan badan dan kendaraan serta HP laki-laki tersebut mencurigai isi chat WA diduga ada kaitannya dengan transaksi Narkoba namun pada saat itu belum diketemukan BB, selanjutnya laki-laki tersebut dibawa ke Polsek Rajeg," jelasnya.

Setelah dilakukan Penggeledahan selanjutnya pada sekira Pukul 01.00 WIB, berhasil didapati pada Lubang Tali Celana Kolor yang di pakai laki-laki yang mengaku bernama SS, berupa 1 Buah Plastik Klip bening berisi Butiran Kristal Putih diduga Narkoba Jenis Shabu dengan berat Bruto setelah ditimbang 0.35 Gram." Tutupnya. 

(An)

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, Redaksi Portalbanten.net tidak terkait dengan pembuatan konten ini.