Upaya Perbaikan Keterbukaan Informasi Publik  dari Hulu Sampai Hilir

Upaya Perbaikan Keterbukaan Informasi Publik  dari Hulu Sampai Hilir

Smallest Font
Largest Font


Oleh : Zulpikar

Portalbanten.net -Saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Komisi Informasi Banten 2023-2027.


Penulis meminjam istilah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate yang menyatakan keterbukaan informasi publik menjadi modal untuk mewujudkan pemerintahan digital Indonesia.

Menurut nya, sesuai amanat Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Indonesia telah mengadopsi beragam inovasi teknologi dalam upaya pelayanan kepada publik yang lebih optimal, efektif, dan efisien.                             


Menteri Johnny juga  menyebutkan pentingnya pemanfaatan data dan informasi dalam pengambilan kebijakan menjadi prasyarat yang utama untuk mewujudkan digital government. Namun Pak Menteri Kominfo juga  menegaskan pemenuhan kebutuhan akan informasi dan data masih membutuhkan upaya berkesinambungan guna mewujudkan pemerintahan digital.                                

Bagi Penulis saat ini kita sudah melangkah cukup baik dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang salah satunya melalui penerapan keterbukaan informasi publik dibandingkan saat sebelum era reformasi (era sebelum tahun1998).                                         


Saat ini Kementerian Kominfo telah menurunkan kebijakan komprehensif dari hulu ke hilir guna menjalankan arahan Presiden Joko Widodo mengenai akselerasi transformasi digital.                                                         

Sejak 2016, Indonesia telah didaulat sebagai Open Government Leader oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). OECD mendefinisikan open government sebagai budaya pemerintahan yang didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang mendukung pertumbuhan demokrasi secara inklusif.


"Pencapaian demikian tidak terlepas dari peran berbagai pihak, utamanya KIP, yang secara khusus diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga kini telah berperan dengan sangat baik dalam pemenuhan akses informasi yang akurat, khususnya informasi terkait kinerja badan publik.                                                                    

Selanjutnya, di era Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi beliau menyampaikan 3 hal yang menjadi perhatian pemerintah terkait Keterbukaan Informasi Publik dalam Rapat Koordinasi Nasional ke-14 Komisi Informasi se-Indonesia Tahun 2023.                           


Pertama, tata kelola pemerintah yang baik dan bersih dapat diwujudkan dengan mendorong seluruh pihak untuk melaksanakan keterbukaan informasi kepada publik sebagai budaya.  


Kedua, agenda transformasi digital juga harus didukung oleh fasilitas dan teknologi, penyampaian informasi publik yang memadai serta peningkatan literasi digital masyarakat. 


Ketiga, saat ini Kominfo mengusulkan revisi Undang-Undang KIP untuk memperkuat kelembagaan Komisi Informasi Pusat. Kelembagaannya diperkuat dan direvisi sesuai kebutuhan dan tantangan zaman. Usulan revisi juga diharapkan dapat mengakomodasi dinamika digitalisasi dan pengaturan pelindungan data pribadi.                                              


Upaya-upaya diatas, menurut Penulis adalah hal-hal yang dilakukan dari hulu sampai hilir dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan proses serta mekanisme keterbukaan informasi public dinegeri yang kita cintai ini guna mencapai  : " Keterbukaan Informasi yang sejati untuk terwujudnya kekuatan bernegara yang hakiki  ".

Editors Team
Daisy Floren